KAJI ULANG PBM 2 MENTERI TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH

• 06 Dec, 2021 • 2 menit dibaca


Siaran Pers SETARA Institute, 2 Desember 2021

Spanduk penolakan pembangunan Gereja HKBP terpasang di berbagai lokasi di Kota Bekasi. Penolakan pendirian tempat ibadah masih menjadi isu pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan yang menonjol. Di tahun 2020, penolakan mendirikan tempat ibadah menempati posisi top 3 sebagai isu pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dengan 17 kasus, setelah intoleransi (62 kasus) dan pelaporan penodaan agama (32 kasus).

Berkaitan dengan hal ini, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan:

1. SETARA Institute mengapresiasi kolaborasi dan respons tanggap Kepolisian, Camat, Lurah, GP Ansor Kota Bekasi yang terlibat dalam mediasi dengan panitia HKBP. Hal ini menandakan upaya pemerintah dan masyarakat sipil yang inklusif melibatkan kelompok minoritas terdampak dalam tahapan resolusi konflik. SETARA Institute juga mengapresiasi respons tanggap masyarakat setempat yang menurunkan spanduk-spanduk penolakan pembangunan Gereja HKBP.

2. SETARA Institute mendesak Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengkaji ulang pasal-pasal tentang persyaratan pendirian rumah ibadah di Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2 menteri) yang seringkali digunakan untuk menghambat kelompok minoritas untuk membangun tempat ibadah. Dalam konteks tersebut, rencana pemerintah untuk menaikkan status regeling tersebut dari PBM menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tidak cukup. Lebih dari itu dibutuhkan kajian lebih dalam mengenai muatan PBM yang restriktif bagi minoritas.

3. Dalam jangka pendek, SETARA Institute mendorong intensifikasi dialog lintas iman sekaligus ruang-ruang perjumpaan antaridentitas dan kelompok, terutama untuk mencegah terjadinya penolakan pembangunan tempat atau rumah ibadah. Sebab, permasalahan pendirian rumah ibadah bukan hanya disebabkan oleh faktor struktural dalam rumusan PBM 2 Menteri, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor kultural, sehingga dialog dan perjumpaan lintas iman diharapkan dapat mengurangi permasalahan dalam pendirian tempat dan rumah ibadah.

Narahubung:
Syera Anggreini Buntara, Peneliti KBB SETARA Institute, 0851 6100 0197


Galeri

Tidak ada data.

Kategori

Berita

Pendekatan

Pencegahan

Topik

Pemberdayaan Masyarakat, Penguatan HAM, Penelitian

S

SETARA Institute


Share this blog

Copy Link

Blog Terkait